Menyikapi
kebutuhan akan suatu jasa pengelolaan limbah B3 di berbagai daerah dan juga
menyediakan sarana-sarana yang dapat menjangkau para penghasil limbah B3 maka ARAH
melakukan ekspansi ke beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Yogjakarta, Jawa
Timur, dan Sumatera Utara. Tentunya dengan memperkuat jaringan transportasi
Limbah B3 dan mengintegrasikan kegiatannya dengan beberapa pengumpul, pengolah,
dan pemanfaat berijin untuk memperluas cakupan pelayanan jenis limbah B3 yang
dihasilkan oleh small waste generator semisal sarana-sarana kesehatan,
perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, dan lainnya.
Keseriusan ARAH
dalam menekuni bidang pengelolaan limbah B3 secara profesional dibuktikan
dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2008 (Sistim Manajemen Mutu) dan ISO
14001:2004 (Sistim Manajemen Lingkungan) dan OHSAS 18001:2007 (Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang diaudit secara berkala.
MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Dengan basis
manajemen bisnis pengelolaan Limbah B3 yang berpengalaman, ARAH telah terintegrasi dengan
beberapa pengumpul, pemusnah, dan/atau pemanfaat Limbah B3 yang berizin dari
Kementrian Lingkungan Hidup.
Pengelolaan limbah B3 yang kami lakukan
secara simultan memperhatikan faktor kebutuhan pengguna jasa dan ketaatan
pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku. Terutama untuk limbah infeksius,
sebagai implementasi Prosedur Tanggap Darurat sesuai pedoman Sistim Manajemen
Terpadu ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007, kami bekerjasama
dengan lebih satu pengolah berijin KLH yang memiliki 4 (empat) insinerator
terpasang dan beroperasional setiap hari. Hal ini juga akan memperlancar aliran
pengelolaan limbah dan menyeimbangkan kemampuan/kapasitas proses di
masing-masing fasilitas insinerasi.
Pengalaman ARAH menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak dalam rantai pengelolaan limbah B3 memberikan efek
sinergis dari suatu konsorsium yang manfaatnya diharapkan menyederhanakan
proses pengadaan oleh pengguna jasa.
Secara garis
besar cakupan pelayanan meliputi :
v Pemusnahan
Limbah Medis (Infeksius)
o
Medis padat
dimusnahkan menggunakan dengan metode insinerasi
o
Medis cair (bila banyak) dimusnahkan dengan cara spraying
di liquid incinerator
v Limbah
cair berbasis air
o
Seperti coolant berbasis air yang banyak digunakan
pada mesin-mesin industri, pemusnahan melalui elektrokoalulasi.
v Limbah
Elektronik (PCB, komputer, handphone, baterei, aki, lampu, cartridge/toner, dan
lain sebagainya)
o
Penanganan dilakukan bersama dengan pihak pengumpul
dan pemanfaat.
v Limbah
B3 lainnya (oli bekas, minyak kotor, residu sisa insinerasi, majun
terkontaminasi, kemasan kontaminan, pelarut, thinner, tinta bekas, hose
hydraulic, dan lainnya)
o
Penanganan dilakukan bersama dengan pihak pengumpul
dan pemanfaat;
Termasuk dalam manajemen pelayanan ARAH lainnya :
v Pengangkutan
terjadwal;
v Penyediaan
wadah penampung Limbah B3;
v Pengolahan
tepat waktu dan sasaran sesuai karakteristik Limbah B3, khususnya Limbah B3 Medis
harus dimusnahkan oleh pihak pengolah berijin yang beroperasional setiap hari;
v Pemantauan
dan tindakan tanggapan darurat sebagai implementasi ISO 9001 , ISO 14001 dan
OHSAS 18001;
v Manajemen
dan pelaporan dokumen Manifest dan Neraca Limbah B3 ke BPHLD dan KLH (Kepka
Bapedal nomor 2 Tahun 1995);
v Layanan
“SMS Manifest” secara online;
v Pelatihan
dan Konsultasi;
Call Center (Quality Assurance ,
Marketing Support) yang siap melayani;
JARINGAN KERJASAMA DAN AFILIASI ARAH DALAM
PENGELOLAAN LIMBAH B3