TENTANG AEI

PT ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA (ARAH) adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akte Pendirian No. 4 tanggal 5 Juni 2008 dan memfokuskan dirinya menjadi manajemen pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang professional. Berafiliasi dengan pakar limbah B3 dan memiliki hubungan baik dengan Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH), Kementrian Kesehatan, dan juga Dinas Kesehatan serta BPLHD Provinsi. ARAH memulai bidang usahanya pada pengelolaan limbah B3 medis di wilayah Jabodetabek.

Menyikapi kebutuhan akan suatu jasa pengelolaan limbah B3 di berbagai daerah dan juga menyediakan sarana-sarana yang dapat menjangkau para penghasil limbah B3 maka ARAH melakukan ekspansi ke beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Yogjakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Tentunya dengan memperkuat jaringan transportasi Limbah B3 dan mengintegrasikan kegiatannya dengan beberapa pengumpul, pengolah, dan pemanfaat berijin untuk memperluas cakupan pelayanan jenis limbah B3 yang dihasilkan oleh small waste generator semisal sarana-sarana kesehatan, perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, dan lainnya.

Keseriusan ARAH dalam menekuni bidang pengelolaan limbah B3 secara profesional dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 9001:2008 (Sistim Manajemen Mutu) dan ISO 14001:2004 (Sistim Manajemen Lingkungan) dan OHSAS 18001:2007 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang diaudit secara berkala.

MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Dengan basis manajemen bisnis pengelolaan Limbah B3 yang berpengalaman, ARAH telah terintegrasi dengan beberapa pengumpul, pemusnah, dan/atau pemanfaat Limbah B3 yang berizin dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Pengelolaan limbah B3 yang kami lakukan secara simultan memperhatikan faktor kebutuhan pengguna jasa dan ketaatan pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku. Terutama untuk limbah infeksius, sebagai implementasi Prosedur Tanggap Darurat sesuai pedoman Sistim Manajemen Terpadu ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007, kami bekerjasama dengan lebih satu pengolah berijin KLH yang memiliki 4 (empat) insinerator terpasang dan beroperasional setiap hari. Hal ini juga akan memperlancar aliran pengelolaan limbah dan menyeimbangkan kemampuan/kapasitas proses di masing-masing fasilitas insinerasi.

Pengalaman ARAH menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam rantai pengelolaan limbah B3 memberikan efek sinergis dari suatu konsorsium yang manfaatnya diharapkan menyederhanakan proses pengadaan oleh pengguna jasa.

Secara garis besar cakupan pelayanan meliputi :

v  Pemusnahan Limbah Medis (Infeksius)

o    Medis padat  dimusnahkan menggunakan dengan metode insinerasi

o    Medis cair (bila banyak) dimusnahkan dengan cara spraying di liquid incinerator

v  Limbah cair berbasis air

o    Seperti coolant berbasis air yang banyak digunakan pada mesin-mesin industri, pemusnahan melalui elektrokoalulasi.

v  Limbah Elektronik (PCB, komputer, handphone, baterei, aki, lampu, cartridge/toner, dan lain sebagainya)

o    Penanganan dilakukan bersama dengan pihak pengumpul dan pemanfaat.

v  Limbah B3 lainnya (oli bekas, minyak kotor, residu sisa insinerasi, majun terkontaminasi, kemasan kontaminan, pelarut, thinner, tinta bekas, hose hydraulic, dan lainnya)

o    Penanganan dilakukan bersama dengan pihak pengumpul dan pemanfaat;


Termasuk dalam manajemen pelayanan ARAH lainnya  :

v  Pengangkutan terjadwal;

v  Penyediaan wadah penampung Limbah B3;

v  Pengolahan tepat waktu dan sasaran sesuai karakteristik Limbah B3, khususnya Limbah B3 Medis harus dimusnahkan oleh pihak pengolah berijin yang beroperasional setiap hari;

v  Pemantauan dan tindakan tanggapan darurat sebagai implementasi ISO 9001 , ISO 14001 dan OHSAS 18001;

v  Manajemen dan pelaporan dokumen Manifest dan Neraca Limbah B3 ke BPHLD dan KLH (Kepka Bapedal nomor 2  Tahun 1995);

v  Layanan “SMS Manifest” secara online;

v  Pelatihan dan Konsultasi;
Call Center (Quality Assurance , Marketing Support) yang siap melayani;
 
JARINGAN KERJASAMA DAN AFILIASI ARAH DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3