Pengendalian Lingkungan BLH Ali Mahmudi. “Proses perizinannya memang rumit,” ujarnya
Di Indonesia sendiri, hanya tujuh RS yang sudah mengantongi izin untuk membakar limbah B3. Pada awal 2013 lalu, terbit peraturan baru yang mempermudah proses perizinan tersebut. Sedangkan dari RS di Sidoarjo, ada tiga RS yang sudah mengajukan izin yaitu RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar dan RS Delta Surya. “Tetapi ketiga RS tersebut baru sebatas mengajukan, artinya perizinan belum dikantongi. RS Mitra Keluarga Waru juga sudah memiliki incinerator tapi belum tahu kapan akan mengurus izinnya,” tutur Ali Mahmudi.
Menurut peraturan baru tersebut, RS yang mempunyai incinerator boleh menerima limbah dari RS lain. Namun RS tetap harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengolahan limbah paska incinerator. Hal ini dilakukan karena abu dari incinerator juga masih mengandung limbah B3. “Pihak ketiga tentunya juga sudah harus mengantongi izin dari LH,” terangnya. Selanjutnya limbah tersebut akan dibuang ke tempat yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut, BLH berencana akan mengumpulkan puskesmas, RS dan poliklinik setelah hari raya Idul Fitri. Menanggapi adanya dugaan limbah cair yang berasal dari RSUD Sidoarjo mengandung unsur B3, Ali menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengambil sampel dari limbah tersebut. “Selanjutnya akan kita teliti apakah limbah tersebut mengandung B3 atau tidak,” papar Ali Mahmudi.
sumber http://www.infosda.com/?p=7345
Di Indonesia sendiri, hanya tujuh RS yang sudah mengantongi izin untuk membakar limbah B3. Pada awal 2013 lalu, terbit peraturan baru yang mempermudah proses perizinan tersebut. Sedangkan dari RS di Sidoarjo, ada tiga RS yang sudah mengajukan izin yaitu RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar dan RS Delta Surya. “Tetapi ketiga RS tersebut baru sebatas mengajukan, artinya perizinan belum dikantongi. RS Mitra Keluarga Waru juga sudah memiliki incinerator tapi belum tahu kapan akan mengurus izinnya,” tutur Ali Mahmudi.
Menurut peraturan baru tersebut, RS yang mempunyai incinerator boleh menerima limbah dari RS lain. Namun RS tetap harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengolahan limbah paska incinerator. Hal ini dilakukan karena abu dari incinerator juga masih mengandung limbah B3. “Pihak ketiga tentunya juga sudah harus mengantongi izin dari LH,” terangnya. Selanjutnya limbah tersebut akan dibuang ke tempat yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut, BLH berencana akan mengumpulkan puskesmas, RS dan poliklinik setelah hari raya Idul Fitri. Menanggapi adanya dugaan limbah cair yang berasal dari RSUD Sidoarjo mengandung unsur B3, Ali menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengambil sampel dari limbah tersebut. “Selanjutnya akan kita teliti apakah limbah tersebut mengandung B3 atau tidak,” papar Ali Mahmudi.
sumber http://www.infosda.com/?p=7345